BPHN.GO.ID – Cibinong. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Penyuluhan Hukum Keliling di GOR Pakansari, Cibinong, Jawa Barat, pada Minggu (03/03/2024). Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan utama menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat sekaligus memberikan layanan konsultasi hukum gratis.
Penyuluh Hukum Ahli Muda BPHN, Asiyah Budiarti, Leny Ferina, dan Fabian A. Broto, turut hadir dalam kegiatan ini untuk menyentuh berbagai lapisan masyarakat yang membutuhkan informasi hukum. Asiyah mengungkapkan bahwa salah satu tujuan kegiatan ini yaitu untuk memetakan permasalahan hukum di suatu wilayah.
Penyuluhan Hukum Keliling ke GOR Pakansari.jpeg 180.64 KB
“Penyuluhan Hukum Keliling tidak hanya bertujuan untuk menyebarkan informasi hukum dan membentuk budaya tertib hukum, namun juga sebagai upaya dalam pemetaan permasalahan hukum di daerah. Dengan demikian, kami dapat menentukan tema yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di suatu wilayah dalam penyuluhan berikutnya,” pungkas Asiyah.
Berdasarkan hasil Penyuluhan Hukum Keliling kali ini, permasalahan yang sering dikonsultasikan yaitu terkait kasus bullying, pertanahan, dan pendaftaran perseroan perorangan. Penyuluh Hukum BPHN akan menghimpun data tersebut, untuk kemudian ditindaklanjuti ketika melakukan penyuluhan hukum ke daerah sekitar Cibinong, Jawa Barat.
Penyuluhan Hukum Keliling ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bingkai hukum yang berlaku. Dengan adanya layanan konsultasi gratis, diharapkan masyarakat dapat berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang dihadapi dengan lebih komprehensif dan tanpa biaya. (HUMAS BPHN)
Penyuluh BPHN Berikan Informasi Hukum pada Masyarakat Cibinong.jpeg 147.04 KB