BPHN.GO.ID - Jakarta. Dalam rangka memastikan tercapainya tujuan dan target dalam perjanjian kinerja, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), bagian dari Kementerian Hukum dan HAM, terus melakukan upaya pengendalian intern. Salah satu faktor penting dalam pengendalian intern adalah pengelolaan risiko. Risiko yang tidak dikelola dengan baik dapat mengganggu proses Pencapaian tujuan organisasi.
Kegiatan ini termasuk pengendalian atas risiko yang telah diidentifikasi, untuk melihat apakah rencana tindak pengendalian yang sudah disusun dapat menangani risiko dengan baik.
Untuk mendukung upaya tersebut, Senin (27/5) bertempat di Ruang Rapat Muchtar dengan dihadiri masing-masing perwakilan Pusat dan Bagian, BPHN mengadakan rapat yang mencakup tiga agenda utama. Pertama, Pemantauan Penanganan Risiko Semester I Tahun 2024. Agenda ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memastikan penanganan risiko yang mungkin muncul dalam pelaksanaan program dan kegiatan BPHN selama semester pertama tahun ini.
Kedua, Monitoring Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Triwulan II Tahun 2024. Monitoring ini dilakukan untuk memastikan bahwa sistem pengendalian intern yang diterapkan berjalan dengan efektif dan efisien, serta mampu mendeteksi dan mengantisipasi berbagai potensi risiko yang dapat menghambat kinerja organisasi.
Ketiga, Monitoring dan Evaluasi Penanganan Benturan Kepentingan Triwulan II Tahun 2024. Agenda ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh BPHN bebas dari benturan kepentingan, sehingga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dapat terjaga dengan baik.
Rapat ini diharapkan mampu memberikan gambaran jelas mengenai efektivitas pengendalian intern yang telah dilakukan, serta menghasilkan rekomendasi yang dapat meningkatkan kualitas pengendalian risiko di BPHN. Dengan demikian, tujuan dan target perjanjian kinerja yang telah ditetapkan untuk tahun 2024 dapat tercapai dengan optimal. (HUMAS BPHN)