Peningkatan Kompetensi SDM Analis Hukum dan Penyuluh Hukum: Kunci Keberhasilan Pelayanan Hukum

BPHN.GO.ID – Jakarta. Jabatan fungsional memiliki standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh para pegawainya. Peningkatan kompetensi memastikan bahwa ASN memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan tuntutan jabatannya. Sebagai unit pembina teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memiliki peran strategis dalam peningkatan kompetensi para pejabat fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum.

Analis Hukum Ahli Madya BPHN, Apri Listiyanto menyampaikan bahwa Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan jabatan fungsional terbuka, jabatan fungsional pun harus memiliki spesialisasi dan spesifik terhadap tugas dan fungsi tertentu. Selain itu, dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 kini menjadi kiblat dalam pengelolaan jabatan fungsional.

Apri mengatakan bahwa dalam merespon terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, BPHN telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN.01-KP.05.01 Tahun 2024 tentang Ruang Lingkup Kegiatan, Penilaian Kinerja Dan Konversi Predikat Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Dan Analis Hukum.
 
“Pejabat fungsional Analis Hukum dapat melakukan beberapa ruang lingkup kegiatan diantaranya, melakukan analisis dan evaluasi hukum, analisis permasalahan hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi instansi pemerintah, analisis dan evaluasi perjanjian instansi pemerintah, analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan perizinan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum,” jelas Apri pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi SDM Analis Hukum dan Penyuluh Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Jumat (03/05/2024)

Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Muda BPHN, Indah Rahayu menjelaskan bahwa seorang penyuluh hukum dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum harus memperhatikan dasar hukum tentang pola penyuluhan hukum. Lebih lanjut, Indah juga menjelaskan terkait ruang lingkup kegiatan yang dapat dilakukan oleh pejabat fungsional Penyuluh Hukum yaitu, menyusun peta penyuluhan hukum, serta penyusunan program peyuluhan hukum.

Indah mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan penyuluhan hukum pejabat fungsional Penyuluh Hukum dapat mengaplikasikan dua metode yakni penyuluhan hukum langsung maupun tidak langsung, serta pejabat fungsional Penyuluh Hukum harus memperhatikan beberapa kompetensi yang menunjang dalam pelaksanaan penyuluhan hukum. 

“Seorang penyuluh hukum harus inisiatif, memiliki kemampuan pedagogi, cakap dalam berkomunikasi, mampu menguasai materi penyuluhan hukum, kreatif dalam menggunakan berbagai metode dan strategi penyuluhan hukum, serta mampu merancang dan memadukan berbagai model dalam penyuluhan hukum,” ungkap Indah pada kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Ashley, Jakarta.

Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum ini diikuti oleh 50 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan para peserta dapat memiliki kompetensi yang relevan, tidak mengurangi kompetensi dan etos kerja yang dimiliki, sebab penilaian jabatan fungsional saat ini dilakukan berdasarkan ekspektasi pimpinan.