Pembinaan Analis Hukum: Adaptasi terhadap Perubahan Pasca PermenPAN-RB 1/2023

Pembinaan Analis Hukum: Adaptasi terhadap Perubahan Pasca PermenPAN-RB 1/2023

BPHN.GO.ID – Jakarta. Hadirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum (JFAH) memberikan banyak perubahan dalam skema pengelolaan dan pembinaan Analis Hukum. Perubahan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku Unit Teknis Pembina JFAH. 

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Nur Ichwan, mengungkapkan bahwa salah satu perubahan yang terjadi atas PermenPAN-RB tersebut yakni hilangnya butir kegiatan. Merespons hal tersebut, Kepala BPHN mengeluarkan Surat Edaran Nomor: PHN.01-KP.05.01 Tahun 2024 tentang Ruang Lingkup Kegiatan, Penilaian Kinerja, dan Konversi Predikat Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum.

“Dalam SE tersebut, terdapat enam ruang lingkup Analis Hukum. Jika sebuah organisasi memiliki salah satu dari enam ruang lingkup tersebut, maka dimungkinkan bagi seorang Analis Hukum untuk berkedudukan di sana,” jelas Nur Ichwan ketika bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kompentensi Jabatan Fungsional Analis Hukum di Kementerian PPN/Bappenas, Jumat (03/05/2024).

Enam ruang lingkup yang dimaksud, tambah Nur Ichwan, antara lain analisis dan evaluasi hukum, analisis permasalahan hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi instansi pemerintah, analisis dan evaluasi perjanjian instansi pemerintah, analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan perizinan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta advokasi hukum.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Mercure Hotel Tangerang Centre tersebut, Analis Hukum Madya BPHN, Apri Listiyanto, juga mengenalkan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan yang sering dikenal sebagai Pedoman Enam Dimensi. Pedoman ini terdiri atas Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis PUU, Dimensi Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian asas Bidang Hukum PUU yang bersangkutan, dan Dimensi Efektivitas Pelaksanaan PUU. (HUMAS BPHN)