BPHN.GO.ID - Jakarta. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, Nur Ichwan mengawal serius pembangunan sistem informasi untuk mempermudah ketika melakukan pembinaan dan pengembangan bagi Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum. Sebagai instansi pembina, BPHN melihat urgensi ataupun kebutuhan agar aplikasi tersebut segera rampung dan dipergunakan untuk pengembangan pola karier maupun pembinaan JF Analis Hukum.
"BPHN selaku instansi pembina JF Analis Hukum berkomitmen dalam mengembangkan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum yang didalamnya memuat informasi dan data mengenai data Analis Hukum yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi," kata Nur Ichwan, saat rapat Bersama tim pengembang aplikasi, Rabu (24/4) di Ruang Rapat lantai 2 BPHN, Cililitan - Jakarta Timur.
Dalam pengarahannya, Nur Ichwan menyampaikan bahwa sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum dibangun dengan maksud untuk lebih mengefisienkan dan mengoptimalkan manajemen kepegawaian JF Analis Hukum dalam suatu sistem atau aplikasi yang terintegrasi, sistematis, mudah, dan cepat misalnya ketika ingin mendapatkan data Analis Hukum. Aplikasi Sistem Informasi JF Analis Hukum, sebut Nur Ichwan, sangat diperlukan untuk dibuat dan dikembangkan mengingat saat ini jumlah Analis Hukum terus bertambah dan tersebar di hampir semua Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Maka dari itu, sangat urgen dan sangat diperlukan sebuah sistem guna menunjang dan mengoptimalkan manajemen kepegawaian Analis Hukum," singkat Nur Ichwan.