BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar pertemuan untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pedoman Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan, Kamis (02/05/2024). Pedoman ini akan menjadi panduan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mendapatkan evaluasi yang terstandar, dapat dipertanggungjawabkan, serta meningkatkan ketertiban regulasi.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Nur Ichwan, mengungkapkan bahwa saat ini BPHN telah memiliki pedoman analisis dan evaluasi yang tercantum pada Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional No. PHN-HN.01.03-07 Tahun 2019 tentang Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan dan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional No. PHN.HN.01.03-08 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan Daerah. Meski demikian, dibutuhkan peraturan yang lebih tinggi untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
“Pedoman pada kedua Surat Keputusan Kepala BPHN tersebut telah dijadikan rujukan oleh berbagai kementerian dan lembaga. Namun, beberapa pemangku kepentingan mengusulkan agar pedoman ini diatur dalam bentuk peraturan umum yang lebih tinggi guna memberikan kepastian hukum yang lebih baik, utamanya pada proses tindak lanjut hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan,” jelas Nur Ichwan.
Nur Ichwan juga memberikan arahan kepada Anggota Tim Penyusunan Draf Rancangan Peraturan Menteri agar tetap fokus dan semangat. Pasalnya, penyusunan Rapermen ini dilakukan bersamaan dengan berbagai rancangan peraturan perundang-undangan lain di BPHN.
Analis Hukum Ahli Utama BPHN sekaligus Ketua Tim Kelompok Kerja Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri, Bambang Iriana Djajaatmadja, mengungkapkan bahwa draf Rapermen akan segera diselesaikan. Dalam rapat tersebut, Bambang juga meminta usulan serta masukan dari seluruh anggota tim terhadap draf yang telah disusun guna memperkaya dan menajamkan arah penyusunan ke depan.
Rapat ini turut membahas tentang dasar hukum pengaturan, usulan judul, sistematika pengaturan, hingga penyusunan draf awal. Rencananya substansi Rapermen ini meliputi pengaturan tata cara teknis evaluasi peraturan perundang-undangan, tahapan evaluasi, metode evaluasi, serta tindak lanjut dari hasil evaluasi peraturan perundang-undangan. (HUMAS BPHN)