Pastikan Kualitas dan Eksistensi, BPHN Lakukan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Jambi

BPHN.GO.ID – Jambi. Keberadaan desa dan kelurahan sebagai unit terkecil dalam suatu negara memiliki peran sentral dalam menjaga stabilitas negara. Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum hanyalah awal dari upaya pembinaan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan rapat evaluasi secara berkala ke setiap provinsi guna menjaga kualitas dan eksistensi desa/kelurahan sadar hukum.

Pada Rabu (13/12/2023), BPHN melakukan kegiatan Rapat Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Jambi. Bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, acara ini turut dihadiri oleh Bagian Hukum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Jambi, Widodo, menyampaikan bahwa langkah-langkah konkrit telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jambi bersama Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Jambi untuk memastikan kualitas dan eksistensi desa/kelurahan sadar hukum di wilayahnya. 

“Monitoring dan evaluasi berkas administrasi serta kunjungan lapangan menjadi langkah awal kami. Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota juga aktif mengisi kuesioner sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses evaluasi,” jelas Widodo.

Namun, dalam forum rapat tersebut, muncul kendala terkait pengumpulan data dukung untuk pengisian kuesioner. Susan Widhiyastuti, seorang Analis Hukum BPHN, menyoroti pentingnya data tersebut sebagai syarat fundamental. 

"Data dukung menjadi indikator utama bahwa desa/kelurahan tetap konsisten dalam empat dimensi penilaian, dan hasil evaluasi yang kurang memuaskan dapat berdampak serius pada statusnya," ungkap Susan.

Susan juga menjelaskan bahwa verifikasi penilaian desa/kelurahan binaan masih jauh dari target yang diharapkan. "Kami berharap agar Pemerintah Daerah Jambi terus konsisten dan semangat dalam membangun desa/kelurahan binaan, agar ke depan dapat diusulkan menjadi desa/kelurahan sadar hukum," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Analis Hukum BPHN, Muhajir Akbar Hamsah, menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan Paralegal Justice Award (PJA) 2024. Ia berujar bahwa desa/kelurahan sadar hukum memiliki keterkaitan dengan PJA 2024, di mana kepala desa dan lurah dinilai dari kebijakan yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Peran kepala desa dan lurah sebagai pemimpin dalam mediasi konflik juga akan menjadi sorotan. Kategori Non Litigation Peacemaker akan mempertimbangkan kemampuan mediasi para pemimpin tersebut, dan PJA 2024 memberikan apresiasi bagi mereka yang berhasil melewati penilaian kategori," jelas Muhajir.

Sebagai informasi tambahan, penyelenggaraan PJA 2024 akan melibatkan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah, dan Pengadilan. Ini menandai kolaborasi pusat dan daerah untuk menyukseskan penyelenggaraan PJA 2024 sebagai bentuk apresiasi atas upaya kepala desa dan lurah dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. (HUMAS BPHN)