Paralegal Justice Award 2024 Masuki Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi Jawa Timur Kirim Perwakilan Terbanyak


BPHN.GO.ID – Jakarta. Gelaran Paralegal Justice Award (PJA) 2024 memasuki tahapan seleksi oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten/Kota. Di tahapan ini, Panselda akan melakukan pemeriksaan berkas administrasi serta penilaian bukti pengalaman kepala desa/lurah dalam penyelesaian sengketa di wilayahnya. 

 

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Sofyan, mengungkapkan bahwa terdapat peningkatan signifikan dalam hal jumlah pendaftar PJA 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. “Total pendaftar tahun ini berjumlah 1.067 orang. Provinsi Jawa Timur mengirimkan perwakilan terbanyak dengan total 142 orang, disusul Provinsi Bali 86 orang, dan Provinsi DKI Jakarta sebanyak 68 orang pendaftar,” kata Sofyan dalam kegiatan Sosialisasi Seleksi Daerah Peserta PJA 2024, Rabu (13/03/2024). 

 

Sebagai informasi, jumlah pendaftar dalam PJA 2023 hanya berjumlah 765 orang. Peningkatan yang signifikan ini, menurut Sofyan, tak lepas dari kerja keras teman-teman di kantor wilayah dalam melakukan sosialisasi kepada kepala desa dan lurah, serta berkoordinasi aktif dengan pemerintah daerah. 

 

Sofyan juga memaparkan kisi-kisi dalam tahapan seleksi Panselda kali ini. Setelah melakukan pemeriksaan berkas, Panselda akan menilai bukti pengalaman dalam sengketa berdasarkan kompleksitas kasus. Penilaian tersebut akan terbagi atas empat kategori, yaitu kategori rendah, ringan, sedang, dan berat. 

 

“Kategori rendah diberikan apabila berkas secara substansi tidak teridentifikasi atau tidak sesuai dengan konteks penyelesaian sengketa. Kategori ringan yaitu permasalahan antarmasyarakat dalam suatu desa/kelurahan, misalnya kasus kenakalan remaja, sengketa waris, hibah, perselisihan antarsaudara, dan sebagainya,” ujar Sofyan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Lantai VI BPHN, Jakarta Timur. 

 

Lebih lanjut, kategori sedang diberikan terkait permasalahan antarmasyarakat, lintas desa/kelurahan, atau dengan warga pendatang. Contohnya sengketa kepemilikan tanah, pelanggaran hukum adat, perselisihan, pengeroyokan, dan sengketa lain yang sejenis. Sedangkan kategori berat diberikan kepada permasalahan struktural yang berkaitan antara desa/kelurahan dengan pemerintah atau badan usaha. Contohnya antara lain permasalahan di bidang sumber daya alam, lingkungan, diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta sengketa sejenis lainnya. 

 

“Pelaksanaan Seleksi Daerah Tingkat Kabupaten/Kota ini dilakukan mulai 4 Maret 2024 sampai dengan 4 April 2024. Pendaftar yang direkomendasikan ke tahap berikutnya adalah peserta yang mendapatkan nilai minimal 75. Apabila tidak terdapat peserta dengan nilai minimal 75 dalam satu kabupaten/kota, maka Panselda Kabupaten/Kota dapat merekomendasikan berdasarkan urutan/rangking teratas berdasarkan penilaian,” tambah Sofyan. 

 

Peserta yang lolos tahapan tingkat Kabupaten/Kota akan mengikuti seleksi oleh Panitia Seleksi Daerah Provinsi dan seleksi oleh Panitia Seleksi Nasional yang akan dilaksanakan pada bulan April sampai dengan Mei 2024. Rencananya, hasil seleksi nasional akan diumumkan pada pertengahan Mei 2024. 

 

Selain luring, kegiatan ini juga dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom dan turut dihadiri oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Kartiko Nurintias, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Audy Murfi, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Djoko Pudjiraharjo, perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham, serta perwakilan bagian hukum pemerintah daerah di seluruh Indonesia. (HUMAS BPHN)