Merdeka dari Toxic Relationship, BPHN Sosialisasikan Perlindungan Hukum bagi Korban Toxic Relationship kepada Pegawai LKPP


BPHN.GO.ID – Jakarta. Masih dalam suasana Hari Kartini 2024, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan Sosialisasi yang bertajuk Merdeka dari Toxic Relationship, Senin (22/04/2024). Sosialisasi ini dilakukan kepada 578 pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP).

Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Abdul Rozak mengatakan bahwa perlindungan hukum bagi korban toxic relationship dalam lingkup rumah tangga pendekatannya menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Lebih lanjut, Rozak menjelaskan, perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

“Kekerasan psikis juga bisa dipidanakan. Sanksi bagi orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis yaitu penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal sembilan juta rupiah,” ujar Rozak pada kegiatan yang dilaksanakan di kantor LKPP.

Selain itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum LKPP, Dwi Rahayu Eka Setyowati menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya mewujudkan kesetaraan dan menggalakan spirit Kartini modern. “Peringatan Hari Kartini di LKPP tahun ini, merupakan momen dalam mengapresiasi  kaum perempuan dalam meraih kesetaraan,” jelas Dwi Rahayu.