BPHN.GO.ID - Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memulai "Pekan Sosialisasi dan Internalisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM" pada hari Senin, 25 Maret 2024. Acara ini berlangsung secara hybrid, yang dilaksanakan secara luring di Aula Mudjono dan daring melalui zoom meeting.
Kegiatan yang akan berlangsung selama tiga hari dan diikuti oleh seluruh pegawai BPHN ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen seluruh pegawai BPHN dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani. Selain itu, acara ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan peran aktif pegawai dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan BPHN.
Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Sudaryadi menjelaskan bahwa dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM terdapat enam komponen pengungkit yang harus diperhatikan yaitu manajemen perubahan, penataaan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui pembangunan Zona Integritas tersebut akan diperoleh dua komponen hasil yaitu terwujudnya pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kemudian, Sudaryadi juga membeberkan kunci sukses dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM adalah komitmen, konsistensi, serta kegotong-royongan dari semua pihak. “Kesuksesan dalam membangun Zona Integritas WBK/WBBM membutuhkan keterlibatan aktif semua pihak dengan menjunjung tinggi komitmen baik dari pimpinan dan jajaran pegawai, konsistensi dalam menjalankan seluruh upaya pembangunan Zona Integritas, dan semangat gotong royong,” jelas Sudaryadi.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, RR. Yuliawiranti mengatakan jika pemberantasan korupsi, KKN, dan pengendalian gratifikasi merupakan upaya penting dalam meningkatkan kualitas birokrasi di Indonesia. Pemberantasan praktik-praktik korupsi, KKN, serta pengendalian gratifikasi dapat meningkatkan kepercayaan publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan memperkuat demokrasi.
Lebih lanjut, Yulia menegaskan bahwa pegawai negeri atau pejabat negara yang terbiasa menerima gratifikasi yang dianggap suap lambat laun akan terjerumus dalam kasus korupsi. “Gratifikasi dapat mempengaruhi pejabat publik serta merusak sistem dan prosedur birokrasi, sehingga visi misi dan tujuan organisasi tidak tercapai. Oleh karena itu, pentingnya pengendalian gratifikasi di lingkungan BPHN untuk mendorong pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM,” kata Yulia. (HUMAS BPHN)