Memperkaya Dokumentasi Dokumen Hukum Adat, BPHN Susun Kompilasi Hukum Adat Waris di Sumatera Barat


BPHN.GO.ID - Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) saat ini berupaya menghimpun data terkait dokumen hukum adat. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu membentuk tim kerja yang bertugas pada beberapa wilayah yang telah ditentukan.

Tim Kompilasi Hukum Adat Wilayah Provinsi Sumatera Barat memulai langkah awal dengan mengadakan rapat pada Rabu, (22/05/2024). Tujuan utama rapat ini adalah mengoordinasikan pengumpulan data hukum adat di wilayah Sumatera Barat.

Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Audy Murfi, selaku Kordinator Tim Kompilasi Hukum Adat Wilayah Sumatera Barat menekankan pentingnya persiapan dan pembagian tugas untuk penyusunan Kompilasi Hukum Adat, dengan fokus pada Hukum Adat Perkawinan, Hukum Perceraian, dan Hukum Waris. Audy juga mendorong agar tim mencari opsi lain seperti referensi dari dokumen atau penelitian yang telah dilakukan di beberapa kampus di Sumatera Barat.

“Setiap anggota tim diharapkan mampu mengorganisir data dalam matriks yang telah disepakati untuk memastikan data tersusun sistematis dan mudah diakses,” jelasnya pada rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Hardjito BPHN, Jakarta.

Kemudian, Analis Hukum Madya BPHN, Tongam R. Silaban memberikan masukan penting tentang pemetaan konsep pekerjaan. Tongam menyarankan pemanfaatan bahan literatur dari koleksi BPHN yang sudah ada serta pemetaan konsep yang lebih mendalam untuk mencapai tujuan pembentukan Tim Kompilasi Dokumen Hukum Adat.

Tim ini menargetkan penyelesaian tugas pada akhir Mei 2024. Langkah selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kompilasi hukum adat ini dapat tersusun dengan baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Diharapkan dengan langkah yang diambil, Tim Kompilasi Hukum Adat Provinsi Sumatera Barat dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam menyusun dokumen hukum adat yang komprehensif dan bermanfaat.