Kepala Pusat JDIHN Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH KPU Provinsi Kalimantan Barat

BPHN.GO.ID - Pontianak. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Nofli bersama tim JDIH KPU RI melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH KPU Provinsi Kalimantan Barat (27/11). Acara dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat dan diterima secara langsung oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Kalimantan Barat, Deni Trisna Dyah.

Pada kesempatan tersebut, Nofli memberikan apresiasi atas inovasi yang telah dilakukan oleh JDIH KPU dalam pengembangan JDIH-nya. Salah satunya adalah penambahan fitur glosarium, yang menampilkan istilah-istilah terkait Pemilu. Fitur ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memahami terminologi yang digunakan dalam peraturan tentang Pemilu. 

Nofli juga memberikan penguatan dan motivasi kepada para pengelola JDIH KPU Provinsi Kalimantan Barat. Mereka didorong untuk terus melakukan inovasi dalam pengembangan JDIH guna mempermudah akses masyarakat dalam mencari dokumen dan informasi hukum terkait Pemilu.

Bersama dengan pengelola JDIH KPU Kalimantan Barat, Nofli mengisi podcast JDIH KPU Provinsi Kalimantan Barat yang bertemakan "Pengelolaan JDIH". Dalam Podcast tersebut, Nofli berpesan kepada Teman Pemilih dan masyarakat luas untuk mencari peraturan terkait Pemilu dan peraturan lainnya secara lengkap dan akurat melalui laman resmi JDIH KPU di jdih.kpu.go.id maupun melalui jdihn.go.id. Hal ini bertujuan untuk menghindari ketidakvalidan dokumen hukum yang dapat muncul akibat penggunaan sumber informasi yang tidak resmi.

Dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan pengelolaan JDIH KPU Provinsi Kalimantan Barat dapat terus ditingkatkan, memberikan pelayanan yang maksimal, dan memastikan ketersediaan informasi hukum yang akurat dan mudah diakses bagi masyarakat.