Kapusren BPHN: RUU PHN Bentuk Respons atas Dinamika dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia


BPHN.GO.ID – Jakarta.  Perubahan telah menjadi ketentuan tak terelakkan di tiap sendi kehidupan, termasuk juga dalam dunia organisasi. Organisasi layaknya makhluk hidup yang tumbuh, berkembang, dan menyesuaikan diri setiap musim berganti. Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menilai bahwa perubahan dalam tubuh organisasi adalah sebuah keniscayaan. 

“Perubahan adalah keniscayaan. Kita harus mampu beradaptasi dan ‘lincah’ dalam mencermati dinamika berorganisasi,” pungkas Arfan ketika memberikan amanat dalam Apel Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Senin pagi (27/11/2023). 

Salah satu perubahan yang ada di Kemenkumham, lanjut Arfan, adalah disahkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Orta Kemenkumham RI). Peraturan ini membawa beberapa perubahan, termasuk nomenklatur pusat-pusat yang ada di BPHN. 

“Misalnya Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum yang akan berubah nomenklaturnya menjadi Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum. Perlu koordinasi dan diskusi lebih lanjut untuk mengakomodasi perubahan-perubahan dalam Orta Kemenkumham yang terbaru ini,” ucap Arfan dalam kegiatan yang berlangsung di Lapangan BPHN. 

Arfan menambahkan, saat ini BPHN sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN). Menurutnya, RUU ini merupakan salah satu upaya merespons dinamika yang ada dalam sistem hukum nasional kita, termasuk bagaimana kita melakukan pembinaan hukum kepada masyarakat.

“BPHN akan segera membentuk tim yang terdiri dari perwakilan semua pusat untuk membahas lebih lanjut terkait RUU PHN ini. Saya harap kita semua dapat memberikan masukan agar ke depannya kinerja BPHN menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Hal yang menjadi catatan, pungkas Arfan, adalah kita harus mempertimbangkan apakah usulan yang disampaikan itu bersinggungan dengan tugas dan fungsi lembaga lain atau tidak. Kita boleh mengusulkan bagaimana metode pembinaan, ruang lingkup serta jangkauannya. Namun, harus tetap jadi perhatian bahwa ada bagian-bagian yang bisa jadi sudah dilaksanakan oleh lembaga lain. 

“Masih banyak lubang-lubang yang bisa diisi dalam melakukan pembinaan, mulai dari penyuluhan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, analisis dan evaluasi hukum, serta perencanaan hukum. Saya harap aturan yang dituangkan di RUU PHN nanti tidak melampaui tugas yang telah dijalankan oleh lembaga lain,” tutup Arfan. (HUMAS BPHN)