BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali menggelar rapat lanjutan guna membahas peran Auditor Hukum dalam rangkaian implementasi kepatuhan hukum, Selasa (30/04/2024). Nur Ichwan selaku Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN menyoroti pentingnya sebuah Kantor Audit Hukum bagi Auditor Hukum sebagai tempat profesional hukum bekerja dalam melakukan audit berbagai dokumen, kontrak, transaksi, dan proses hukum lainnya.
“Penting kiranya bagi Auditor Hukum untuk memiliki kantor atau terlibat dalam Kantor Auditor Hukum dalam memberikan pelayanannya. Perlu juga memberikan regulasi yang jelas terkait pembinaan dan pengawasan terhadap Auditor Hukum dan Kantor Auditor Hukum tersebut untuk memastikan praktiknya mematuhi standar yang diterapkan,” jelas Nur Ichwan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II BPHN, Jakarta Timur.
Rapat ini juga membahas tentang alur dan tata cara pelaksanaan audit hukum oleh Auditor Hukum. Tim berupaya menyusun alur kerja audit hukum terhadap berbagai jenis Badan Usaha, Badan Hukum, dan Badan Publik. Dalam proses penyusunan alur ini, tim menerapkan metode ATM (Amati, Tiru, dan Modifikasi) dari praktek penilaian keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik dan profesi lain yang berkaitan dengan audit.
Pembahasan mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan audit hukum akan dilanjutkan pada rapat berikutnya, mengingat diskusi dalam tim masih berlangsung untuk merumuskan desain alur dan tata cara yang lebih tegas dan jelas. (HUMAS BPHN)