BPHN.GO.ID – Jakarta. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Nur Ichwan, memberikan arahan kepada seluruh pegawai Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Senin (25/03/2024). Ini merupakan kegiatan pertama yang dilakukan Nur Ichwan setelah dirinya dilantik menjadi Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional pada 18 Maret 2024 silam.
Dalam kesempatan tersebut, Nur Ichwan meminta kepada setiap Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan identifikasi dan melaporkan kegiatan-kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan di Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional.
“Saya juga mengingatkan agar seluruh jajaran memperhatikan target penyerapan anggaran serta menyusun kalender kerja yang efektif guna mencapai target yang telah ditentukan,” kata Nur Ichwan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Jakarta Timur, ini.
Setelah memberikan arahan, Nur Ichwan memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman dan Tata Acara Audit Hukum Badan Usaha, Badan Hukum, dan Badan Publik, oleh Auditor Hukum (Permen Audit Hukum). Nur Ichwan memandang bahwa Permen tersebut merupakan salah satu agenda prioritas BPHN yang perlu perhatian detail dalam penyusunannya.
“Permen ini memiliki peranan penting dan strategis bagi BPHN ke depan, sehingga penyusunannya perlu kita perhatikan dengan seksama,” pungkas Nur Ichwan dalam rapat tersebut.
Sekretaris Kelompok Kerja Penyusunan Rancangan Permen Audit Hukum, Dwi Agustine, menjelaskan secara rinci rancangan peraturan menteri yang telah disusun, serta arahan yang diberikan Kepala BPHN terkait materi pengaturan Permen tersebut.
Kegiatan tersebut menandai langkah awal yang penting dalam upaya meningkatkan efektivitas dan koordinasi kerja di Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional. Diharapkan, arahan dan pembahasan yang dilakukan dapat menjadi landasan kokoh untuk menghadapi tantangan di masa depan dan mencapai tujuan sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan. (HUMAS BPHN