Kapusanev Ingatkan Pentingnya Alokasi Formasi JF Analis Hukum Bagi Instansi Pengusul


BPHN.GO.ID – Bogor. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI selaku instansi pembina Jabatan Fungsional (JF) Analis Hukum, berkomitmen melakukan pembinaan karir dan jabatan Analis Hukum yang tersebar diseluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah secara optimal. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, Selasa (23/4) dalam kegiatan yang diselenggarakan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) di Hotel Bigland, Sentul - Bogor, Jawa Barat.

"Sangat penting alokasi formasi yang sesuai dengan beban kerja organisasi," kata Nur Ichwan.

Menurutnya, alokasi formasi JF Analis Hukum yang sesuai dengan beban kerja organisasi akan menciptakan pola karir yang ideal bagi JF Analis Hukum sesuai dengan kompetensi dan lingkup tugas yang dimilikinya. Penting dicatat, lingkup tugas JF Analis Hukum sangat luas, tidak terbatas hanya pada analisis dan evaluasi hukum, namun juga termasuk analisis dan evaluasi permasalahan hukum yang berkaitan tusi Instansi Pemerintah, analisis dan evaluasi perjanjian Instansi Pemerintah, analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan perijinan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, hingga advokasi hukum.

"Selain alokasi, pengetahuan terkait lingkup tugas Analis Hukum sangat penting diketahui berkaitan dengan penempatan seorang Analis Hukum yang harus sesuai dengan fungsi yang ada di sebuah unit organisasi," kata Nur Ichwan.

Di samping itu, JF Analis Hukum dituntut berkontribusi pada pencapaian output kinerja unit organisasinya. Selain hal tersebut, kata Nur Ichwan, khusus di lingkup BNPP perlu dilakukan koordinasi kembali terkait dengan alokasi formasi yang dibutuhkan untuk Analis Hukum pada setiap unit tugas yang ada BNPP.