BPHN.GO.ID – Palangkaraya. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar kegiatan Pembinaan Indeks Reformasi Hukum bagi Pemerintah Daerah se-Kalimantan Tengah, Kamis (07/03/2024).
Analis Hukum Ahli Utama BPHN, Bambang Iriana Djajaatmadja, menjelaskan bahwa penilaian IRH dilakukan pada empat variabel. Salah satunya yaitu mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan.
“Dalam variabel itu akan dilihat bagaimana kebijakan tentang analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku (existing) di tingkat daerah dalam rangka re-regulasi atau deregulasi. Misalnya apakah pemerintah daerah tersebut telah melakukan kegiatan analisis dan evaluasi hukum di wilayahnya,” jelas Bambang dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah ini.
Penilaian juga akan dilakukan terhadap keterlibatan pejabat fungsional Analis Hukum dalam melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku di daerah. Bambang mengatakan bahwa apabila pemerintah daerah setempat tidak memiliki pejabat fungsional Analis Hukum, dapat melampirkan surat keterangan yang ditandantangani oleh Sekretaris Daerah.
Selain Bambang, kegiatan ini turut dihadiri oleh Analis Hukum Madya Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Risma Sari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Andriana Krisnawati, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Joko Martanto, perwakilan pegawai dari Pemerintah Daerah se-Kalimantan Tengah, serta perwakilan pegawai dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. (HUMAS BPHN)