BPHN.GO.ID – Jakarta. Sebagai upaya implementasi keterbukaan pemerintah, Open Government Indonesia (OGI) menyusun Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI) untuk periode 2023-2024. RAN OGI berisi 15 komitmen keterbukaan pemerntah yang multisektoral, dan perumusannya dilakukan melalui mekanisme ko-kreasi antara kementerian/lembaga dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS).
Salah satu komitmen yang mengemuka dalam RAN OGI adalah perluasan pemberian bantuan hukum yang berkualitas dan aksesibel di Indonesia. Sebagai upaya merumuskan langkah penguatan dan mendorong akses masyarakat yang lebih luas kepada bantuan hukum, Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) melakukan diseminasi kajian mengenai portal online terkait bantuan hukum pada Rabu (22/11/2023).
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Sofyan, menyampaikan bahwa BPHN berkomitmen untuk melakukan pembaharuan portal informasi bantuan hukumnya, yakni Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) dan Legal Smart Channel (LSC), secara berkala.
“Kami juga berupaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan informasi sesuai dengan kebutuhan kelompok rentan dan lainnya. BPHN siap berkolaborasi dengan multipihak untuk mengoptimalisasi portal informasi bantuan hukum yang kami miliki,” ujar Sofyan dalam kegiatan yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom ini.
Direktur IJRS, Dio Ashar Wicaksana, berharap agar kajian yang dipaparkan dalam kegiatan ini dapat bermanfaat kepada masyarakat secara umum, terutama yang sedang mencari keadilan dan mengalami kendala dalam mengakses bantuan hukum.
“Dalam kajian ini juga kami masih menemukan masyarakat yang masih minim pengetahuannya tentang bantuan hukum. Oleh karena itu, kajian ini diharapkan akan memberikan masukan kepada pemangku kebijakan untuk memperoleh gambaran kondisi terkini, apa saja kendala yang dihadapi, serta apa saja langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut,” jelas Dio.
Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba, menyampaikan apresiasinya terhadap kajian mengenai portal online terkait bantuan hukum ini. Menurutnya, Yayasan Tifa sudah lama menggeluti persoalan terkait akses keadilan dan memfasilitasi organisasi masyarakat sipil/ Civil Society Organization (CSO).
“Kolaborasi yang sudah lama dibangun ini terhubung juga dengan OGI. Beberapa waktu yang lalu, kita ketahui bahwa kolaborasi antara pemerintah dengan CSO terkait bantuan hukum ini mendapatkan penghargaan dari Open Government Partnership (OGP) 2023 di Estonia. Saya kira ini adalah capaian kolaborasi yang luar biasa,” kata Oslan.
Dalam diseminasi tersebut tim peneliti menyampaikan bahwa penguatan dan perluasan layanan informasi bantuan hukum melalui portal informasi bantuan hukum, khususnya Aplikasi Sidbankum dan Legal Smart Chanel, diharapkan tidak hanya sekedar berorientasi pada pemenuhan kepentingan lembaga. Pengembangannya juga harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat agar dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai bantuan hukum secara lebih optimal.
Turut hadir dalam kegiatan diseminasi ini Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Yoga Mahardika, CEO Perqara Yakup Putra Hasibuan, Officer Advokasi Lintas Feminis Jakarta Naila Rizqi Zakiah. (HUMAS BPHN)