BPHN.GO.ID – Bandung. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menerapkan langkah percepatan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tahun 2024. Salah satunya melalui pertemuan bersama dengan Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (JDIHN BPHN), yang berlangsung di Hotel Gaia Bandung, Jumat (08/03/2024).
Dalam diskusi tersebut, berbagai masukan disampaikan oleh Kepala Pusat JDIHN Nofli dan tim untuk penyempurnaan JDIH LPS. Nofli mendorong agar laman JDIH LPS segera aktif dan terintegrasi dengan Portal JDIHN.GO.ID.
“Peran LPS begitu strategis bagi masyarakat, sektor perbankan, serta pelaku asuransi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ke depannya LPS juga akan melakukan penjaminan terhadap dana masyarakat di perusahaan asuransi. Percepatan pengelolaan JDIH ini perlu didukung oleh pimpinan dan pengelola JDIH LPS,” ujar Nofli.
Selain mengevaluasi lama JDIH LPS, dalam pertemuan tersebut dibahas pula terkait rancangan Peraturan Dewan Komisioner LPS, yang akan menjadi dasar hukum bagi JDIH LPS, serta pembentukan Tim Teknis dan SOP JDIH LPS.
Dalam pertemuan itu juga dilakukan bimbingan teknis mengenai pengolahan dokumen hukum, promosi JDIH, dan pelaporan tahunan melalui aplikasi e-report serta sosialisasi penilaian JDIH dengan indikator yang terbaru. Diharapkan, keseriusan dan kerja keras pengelola JDIH LPS akan memberikan kontribusi signifikan dalam penyebaran dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat, sehingga mendukung tugas dan fungsi LPS secara keseluruhan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Group Regulasi Penjaminan dan Resolusi Bank LPS Sari Febiyanti, Pranata Komputer Ahli Muda BPHN Idham Adriansyah, Analis Hukum BPHN Aji Bagus, Analis Hukum BPHN Rona Puspita Sari, serta perwakilan pegawai LPS. (HUMAS BPHN)