Dorong Peningkatan Nilai IKK, BPHN Gelar Sosialisasi Pengukuran IKK Tahapan Implementasi dan Evaluasi Kebijakan

BPHN.GO.ID – Jakarta. Era keterbukaan informasi meningkatkan kesadaran publik terhadap kinerja pemerintah dan pentingnya peningkatan kualitas kebijakan secara berkelanjutan. Pemerintah terus melakukan langkah perbaikan untuk mendorong penguatan partisipasi publik dan prinsip tata kelola yang baik dalam proses pembuatan kebijakan publik, salah satunya melalui pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK). 

Selaku perwakilan pemerintah, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga mengambil langkah strategis untuk meningkatkan nilai IKK, di antaranya dengan mengadakan kegiatan Rapat Sosialisasi Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Tahapan Implementasi dan Evaluasi Kebijakan, pada Selasa (04/06/2024), bertempat di Ruang Rapat Mochtar BPHN, Jakarta Timur. 

Kepala Bagian Program dan Pelaporan BPHN, Bintang Oktafiyanti, mengajak perwakilan pegawai yang hadir untuk saling bekerja sama dan mendorong agar BPHN nilai IKK BPHN di tahun 2024 bisa berpredikat baik seperti tahun lalu. Sebagai informasi, pada tahun 2023 BPHN meraih nilai 67,11, menjadikannya Unit Utama dengan nilai IKK tertinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

“Setelah sosialisasi ini, kami juga akan menindaklanjuti dengan rapat internal untuk membahas kekurangan data dukung yang harus disampaikan pada Juli 2024 nanti,” ujar Bintang. 

Analis Kebijakan Madya Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Bintang Meini Tambunan, menekankan pentingnya perencanaan anggaran untuk dua dimensi IKK, yakni tahap perencanaan kebijakan dan evaluasi kemanfaatan kebijakan. Terkadang anggaran terfokus untuk tahapan perencanaan kebijakan, sedangkan untuk monitoring dan evaluasi sering terlupakan.

“Siklus kebijakan merupakan mata rantai yang tidak bisa dipisahkan. Kita harus memperhatikan anggaran dalam setiap tahapan. Terkadang kita terfokus pada tahap perencanaan, sehingga terlupa untuk menyusun anggaran evaluasi kemanfaatan kebijakan. Padahal di tahapan tersebut harus ada Term of Reference (TOR), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Rincian Anggaran Biaya (RAB),” jelas Bintang Tambunan.

Sebagai informasi, dua dimensi IKK yang telah disebutkan memiliki 4 dimensi, mulai dari agenda setting, formulasi kebijakan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan. Rapat ini terfokus pada dua dari empat dimensi IKK, yakni implementasi kebijakan serta evaluasi kebijakan.  (HUMAS BPHN)