Berjalannya suatu organisasi pasti membutuhkan kehadiran banyak pihak dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Tidak terkecuali Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang juga menjalin kerja sama dengan pihak eksternal dalam menjalankan roda organisasinya. Memasuki penghujung tahun 2023, Sekretariat BPHN melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama 2023 serta Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (8/12/2023).
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati menjelaskan bahwa pelaksanaan kerja sama ini memiliki peran untuk melebarkan sayap BPHN baik di dalam negeri maupun di luar negeri. “BPHN tidak mungkin bekerja sendiri dalam menjalankan perannya, perlu adanya kerja sama yang baik dengan banyak pihak untuk mewujudkan pembinaan hukum yang berkelanjutan,” jelas Mila pada kegiatan yang dilaksanakan pada Ruang Rapat Mochtar, BPHN.
Saat ini BPHN telah menjalin beberapa kerja sama baik dengan instansi pemerintah maupun institusi pendidikan. Kerja sama yang dijalin tentunya memiliki ruang lingkup dalam pelaksanaan pembinaan hukum sesuai dengan tugas dan fungsi yang diampu oleh BPHN. Sekretaris BPHN berharap kedepannya pun BPHN mampu melaksanakan kerja sama dalam upaya pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan BPHN.
“Saya melihat dengan jumlah personil yang minim dan beban kerja yang berat, kedepan kita mampu bekerja sama dengan pihak terkait untuk pengelolaan sumber daya dalam hal ini kemampuan pengelolaan mental setiap personil dalam melaksanakan pekerjaan,” ujar Mila. Tingginya beban kerja setiap personil ini tentunya sangat mempengaruhi capaian kerja instansi, sehingga butuh pengelolaan emosi yang baik bagi setiap individu dalam melaksanakan tugas.
Pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memiliki aturan yang tetap tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga, pelaksanaan kerja sama di lingkungan Kemenkumham menjadi satu pintu dan tertib.
Analis Hukum Ahli Muda Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Awal memaparkan bahwa peraturan ini menjelaskan seluruh tahapan-tahapan pelaksanaan kerja sama sebagai acuan yang harus dipahami oleh seluruh pemangku tugas kerja sama di setiap unit. “Peraturan ini menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan kejra sama, dan nantinya dapat dibentuk pola kerja sama yang seragam di lingkungan Kemenkumham,” jelas Awal. (HUMAS BPHN)