BPHN.GO.ID – Jakarta. Penyuluh Hukum dan Analis Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengikuti kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual bagi Mitra Profesi Hukum. Acara ini dilaksanakan dalam dua sesi, yakni pada 26-28 Juni 2024 dan 02-04 Juli 2024, bertempat di Ruang Kreativitas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Jakarta Selatan.
Direktur Kerja Sama dan Edukasi DJKI, Yasmon, menyatakan bahwa edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang sistem kekayaan intelektual kepada para mitra profesi hukum. "Upaya DJKI dalam memberikan pengetahuan tentang pentingnya sistem kekayaan intelektual berkaitan erat dengan kepentingan dunia pendidikan, industri, dan perdagangan," ujarnya.
Yasmon berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual di kalangan pemangku kepentingan di tanah air, serta memacu pemanfaatan Sistem Kekayaan Intelektual (SKI) oleh perguruan tinggi, lembaga litbang, industri, dan UMKM. Dengan demikian, jumlah permohonan pendaftaran paten, merek, dan pencatatan hak cipta akan meningkat.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) yang diinisiasi oleh DJKI. Dalam kegiatan EKII kali ini, para peserta yang terdiri atas pemangku jabatan fungsional penyuluh hukum, analis hukum, perancang peraturan perundang-undangan, polisi, jaksa, dosen, dan advokat, diberikan informasi dan pemahaman, penegakan hukum terkait kekayaan intelektual, serta materi tambahan berupa komersialisasi untuk industri kreatif. (HUMAS BPHN)