BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menegaskan komitmennya untuk membina semua jenis hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis. Pada Jumat (19/04/2024), BPHN mengadakan rapat dalam rangka persiapan kompilasi hukum adat. Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Jonny P. Simamora, menekankan pentingnya pengembangan koleksi dokumen hukum, termasuk hukum adat, sebagai informasi hukum yang komprehensif bagi masyarakat.
“Kompilasi hukum ada ini bertujuan untuk memperkuat pembangunan hukum serta memfasilitasi akses informasi hukum adat yang diperlukan oleh masyarakat dan pemerintah,” jelas Jonny ketika memimpin rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Hardjito JDIHN BPHN, Jakarta Timur.
Kapus JDIHN tersebut juga menyoroti kebutuhan akan pemilihan locus dan tema hukum adat yang akan dikompilasi dengan teliti, dengan mempertimbangkan koleksi dokumen hukum adat yang telah tersedia di BPHN. Namun, sebelumnya dibutuhkan perencanaan yang matang agar hasilnya bisa optimal.
“Perencanaan dan strategi yang matang menjadi elemen penting untuk memastikan kesuksesan dalam proses tersebut. Hukum adat diakui sebagai bagian integral dari sistem hukum di Indonesia, bukan hanya sebagai aturan positif semata, namun juga sebagai bagian dari warisan budaya yang perlu dilestarikan,” tambah Jonny.
Masukan dari peserta rapat diharapkan menjadi dasar penting dalam menentukan arah proses kompilasi hukum adat. BPHN juga akan melakukan kolaborasi dengan berbagai pusat di lingkungan BPHN, Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia, Pemerintah Daerah, serta pemangku adat guna mendukung proses kompilasi tersebut. (HUMAS BPHN)