BPHN Siapkan Kajian Pembentukan Organisasi Jabatan Fungsional Analis Hukum

BPHN.GO.ID – Jakarta. Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan jabatan fungsional di bidang hukum yang bersifat terbuka, artinya mereka dapat berkiprah dalam banyak lingkup tugas dan fungsi yang ada serta tersebar di berbagai kementerian/lembaga. Sejak dilahirkan pada tahun 2020, Analis Hukum terus berkembang dan memiliki personil yang makin luas.

Perkembangan dinamis ini menuntut adanya suatu organisasi profesi yang menaungi serta memperkuat jaringan kolaborasi antaranggota Analis Hukum. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, mengungkapkan bahwa pembentukan organisasi profesi JF Analis Hukum ini begitu krusial, terlebih jika mengingat jabatan fungsional tersebut telah memasuki tahun keempat sejak ditetapkan.

“Sesuai dengan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, disebutkan bahwa tugas instansi pembina, dalam hal ini BPHN, salah satunya adalah memfasilitasi pembentukan organisasi profesi. Kewajiban ini harus dilaksanakan paling lama lima tahun sejak tanggal penetapan jabatan fungsional,” jelas Nur Ichwan dalam Rapat Kajian Pembentukan Organisasi JF Analis Hukum, Kamis (04/04/2024). 

Oleh karena itu, lanjut Nur Ichwan, BPHN berinisiatif untuk mulai membentuk Tim Kajian Pembentukan Organisasi Profesi JF Analis Hukum di tahun ini. Sesuai namanya, tim tersebut bertugas untuk menyusun kajian serta mempersiapkan segala hal yang diperlukan guna mempersiapkan pembentukan organisasi profesi JF Analis Hukum. 

Analis Hukum Ahli Madya BPHN, Apri Listiyanto, berharap agar tim tersebut dapat mempersiapkan kajian sampai diadakannya kongres pembentukan organisasi profesi. Ia juga menyoroti pentingnya organisasi profesi tersebut dalam menunjang perkembangan Analis Hukum di masa depan. 

“Saat ini Analis Hukum berjumlah 1.653 orang. 1.133 di antaranya tersebar di kementerian dan lembaga, sedangkan 520 orang di pemerintah daerah. Ke depannya jumlah ini tentu akan terus bertambah. Oleh karena itu, organisasi profesi ini menjadi begitu penting karena dapat menampung segala aspirasi sekaligus sebagai sarana komunikasi bagi para Analis Hukum tersebut,” pungkas Apri dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Jakarta Timur. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Persatuan Penyuluh Hukum Indonesia, perwakilan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Perwakilan Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum, dan seluruh anggota tim kajian. (HUMAS BPHN)