BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri terkait Kepatuhan Hukum, Senin (06/05/2024). Dalam rapat tersebut dibahas terkait kejelasan kewenangan pembinaan dan pengawasan Auditor Hukum yang sangat krusial untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ketidakjelasan kewenangan dapat menghambat upaya profesionalisasi auditor hukum dan berakibat pada rendahnya kualitas audit.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan menyampaikan bahwa harus disusun berbagai skema pengaturan yang menjadi kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam mengatur profesi Auditor Hukum. “Skema-skema ini harus berada di bawah kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk memastikan efektivitas dan profesionalisme bagi Auditor Hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujar Nur Ichwan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 BPHN, Jakarta.
Selain itu, tim penyusun RPermen tentang Kepatuhan Hukum juga menyoroti terkait alur proses registrasi dan sertifikasi profesi Auditor Hukum. Pembahasan terkait alur proses registrasi dan sertifikasi profesi Auditor Hukum ini tentunya tidak dapat mengesampingkan proses sertifikasi yang sudah ada. Hal ini penting agar alur proses registrasi maupun sertifikasi auditor hukum berjalan efektif dan efisien serta dapat menjawab kebutuhan profesi auditor hukum yang ada.