BPHN Matangkan Rancangan Permenkumham tentang Pedoman Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Pedoman Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan, Senin (30/09/2024). Rapat ini bertujuan untuk menyusun pedoman yang jelas dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, sehingga proses tersebut dapat berjalan sesuai standar dan memberikan hasil yang optimal.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, menekankan pentingnya tata cara yang jelas dalam melakukan analisis dan evaluasi hukum. "Diperlukan pedoman yang konkret guna melaksanakan proses analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2, BPHN.

Lebih lanjut, Nur Ichwan juga menyoroti menyoroti mengenai pola kerja hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham dan Pemerintah Daerah (Pemda). “Perlu dipertimbangkan apakah Kanwil dan Pemda akan tetap melaksanakan evaluasi secara mandiri dan melaporkan hasilnya, atau jika diperlukan, bisa diatur mekanisme lain yang lebih sesuai,” jelasnya. 

Kemudian, Analis Hukum Ahli Utama BPHN, Bambang Iriana, mengingatkan bahwa draft rancangan Permenkumham tersebut masih membutuhkan masukan dari anggota tim. “Masukkan yang perlu dihimpun yaitu pembahasan mengenai batasan pengertian dari pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penjabaran dari apa yang dimaksud dengan rekomendasi regulatif dan non regulatif serta mengenai sistematika atau outline dari lampiran rancangan peraturan menteri ini,” ungkapnya.

Pembahasan rapat kali ini berfokus pada rekomendasi hasil analisis dan evaluasi, yang terbagi menjadi regulatif dan non regulatif. Dalam pembahasan sedang dipertimbangkan definsi dari Rekomendasi regulatif mencakup perubahan, pencabutan, atau penetapan tetapnya suatu peraturan yang telah dianalisis. Sementara itu, rekomendasi non regulatif berupa penguatan efektivitas pelaksanaan aturan, tanpa adanya perubahan pada norma atau pasal yang ada.