BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Uji Kompetensi Perpindahan Analis Hukum bersama dengan perwakilan Biro Sumber Daya Manusia/Kepegawaian serta Badan Kepegawaian Daerah/Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD/BKPSDM) dari 32 instansi pengusul, Rabu (13/03/2024).
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, mengungkapkan bahwa rapat kali ini penting guna mendiskusikan mekanisme terbaik dalam pelaksanaan uji kompetensi bagi para calon Analis Hukum nantinya.
“Dengan total pelamar sebanyak 190 orang, dan ada kemungkinan untuk terus bertambah, tentu kita perlu memikirkan metode uji kompetensi yang paling efektif dan efisien. Pengalaman dari peserta yang hadir di bidang kepegawaian tentu akan menjadi nilai tambah dalam rapat kali ini,” jelas Milawati dalam kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid di Aula Moedjono Lantai IV BPHN, Jakarta Timur, dan melalui aplikasi zoom ini.
Analis Hukum Madya sekaligus Ketua Tim Uji Kompetensi, Apri Listiyanto, menambahkan bahwa penetapan jenjang Analis Hukum yang dituju dalam perpindahan ini berpedoman pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Pelaksanaan Uji Kompetensi Manajerial Sosial Kultural dapat dilaksanakan instansi pengusul secara mandiri, sementara Uji Kompetensi Teknis Analis Hukum-nya dilaksanakan oleh BPHN.
“Hasil dari kedua uji kompetensi tersebut kemudian digabung dan dilakukan pembobotan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk menentukan kelulusan calon Analis Hukum. Namun, Badan Pembina Hukum Nasional perlu menyiapkan metode dan mekanisme uji kompetensi tersebut sehingga dapat berjalan dengan lancar,” pungkas Apri. (HUMAS BPHN)