BPHN dan Ditjen AHU Bahas Pembentukan Organisasi Profesi dan Rakornis Analis Hukum

BPHN.GO.ID – Jakarta. Organisasi profesi memiliki peran penting dalam mendukung dan mengembangkan kompetensi, profesionalisme, serta etika kerja bagi pejabat fungsional. Sebagai instansi pembina jabatan fungsional Analis Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bertanggung jawab untuk memperkuat posisi Analis Hukum, memastikan kompetensi mereka berkembang, berkontribusi positif bagi masyarakat, termasuk juga bertanggung jawab dalam membangun organisasi profesinya.

BPHN terus menunjukkan keseriusannya dalam membentuk organisasi profesi bagi Analis Hukum. Pada Selasa (04/06/2024), Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Nur Ichwan, beserta jajarannya melakukan penjajakan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham, Mohamad Aliamsyah. Dalam lawatannya, Nur Ichwan menyebutkan bahwa BPHN telah mengambil serangkaian langkah strategis dalam upayanya membentuk organisasi profesi bagi Analis Hukum.

“Di tahun 2024 ini, kami telah membentuk Tim Kajian Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum. Kami juga berencana menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pembentukan Organisasi Profesi untuk menyelaraskan pandangan dan langkah-langkah teknis yang diperlukan,” ujar Nur Ichwan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sekretaris Ditjen AHU, Kuningan, Jakarta Selatan tersebut. 

Nur Ichwan menambahkan bahwa Rakornis tersebut akan menjadi platform yang tepat untuk menguatkan koordinasi, menampung aspirasi, pengembangan kompetensi, serta menerima masukan dari para Analis Hukum. Rakornis ini akan membahas beberapa poin penting, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART), kode etik, dan penyusunan standar kompetensi profesi.

Sekretaris Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham, Mohamad Aliamsyah, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan dukungannya terhadap langkah strategis yang telah dicanangkan oleh BPHN. Terlebih lagi dengan adanya 142 orang Analis Hukum di Ditjen AHU. Aliamsyah menekankan bahwa organisasi profesi akan menjadi sarana penting untuk menyatukan para Analis Hukum, memastikan standar dalam pekerjaan mereka, dan menegakkan kode etik dengan baik.

Langkah-langkah yang diambil oleh BPHN ini diharapkan dapat memperkuat posisi Analis Hukum sebagai profesi yang diakui dan vital dalam sistem hukum nasional, serta memastikan pejabat fungsional Analis Hukum terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Analis Hukum Ahli Madya BPHN Apri Listiyanto, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Ditjen AHU Titik Susiawati, Kepala Bagian SDM Ditjen AHU Sumarsono, serta perwakilan pegawai BPHN dan Ditjen AHU. (HUMAS BPHN)