BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersinergi dengan Lembaga Bantuan Hukum Madani Berkeadilan Indonesia dan Budidjaja Institute Lawyerindo menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan paralegal pada Rabu (20/03/2024). Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, mengungkapkan bahwa bantuan hukum, baik litigasi dan nonlitigasi, merupakan wujud nyata pemenuhan akses keadilan kepada masyarakat.
“Kita tidak dapat memungkiri bahwa kegiatan bantuan hukum yang dilakukan oleh 619 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) saat ini masih belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum di tiap Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, diperlukan peran dari elemen lain seperti paralegal yang menjembatani antara penyelenggaraan bantuan hukum dengan PBH,” kata Sofyan ketika memberikan sambutan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Peran advokat pada PBH, kata Sofyan, nantinya akan dijadikan rujukan terakhir apabila layanan bantuan hukum nonlitigasi yang diberikan paralegal dirasa perlu dilanjutkan ke tahap litigasi/pengadilan. Sehingga, apabila advokat berperan dalam pemberian bantuan hukum litigasi, maka paralegal berperan dalam pemberian bantuan hukum nonlitigasi, di mana permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan di luar pengadilan (restorative justice).
Sofyan menambahkan, paralegal yang telah mengikuti pelatihan ini dapat memiliki kompetensi seperti kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah dna kelompok kepentingan dalam masyarakat, melakukan penguatan pada masyarakat dengan memperjuangkan hak-hak mereka, dan keterampilan mengadvokasi masyarakat.
“Setelah diberikan pelatihan selama 18 jam pelajaran, peserta akan mengikuti tahapan aktualisasi berupa mentoring/coaching dari advokat dan Ketua Organisasi/Pemberi Bantuan Hukum,” pungkas Sofyan.
Kegiatan pendidikan dan pelatihan paralegal ini berlangsung mulai 20 sampai dengan 22 Maret 2024 di GBI Rock City Center, Denpasar, Bali. Diharapkan pembelajaran yang diberikan dapat menambah wawasan setiap peserta dan dapat melahirkan paralegal berkualitas yang siap terjun mengabdi pada masyarakat. (HUMAS BPHN)