BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mulai melakukan penyusunan kode etik dan perilaku Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagai respons terhadap Pasal 47 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, mengungkapkan bahwa penyusunan kode etik dan perilaku ini adalah salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kode etik dan perilaku ini akan membicarakan tentang moral dan etika, baik hubungan antara penyuluh hukum dengan masyarakat, penyuluh hukum dengan stakeholder lainnya, maupun antar penyuluh hukum sendiri. Ini mandat yang harus dijalankan BPHN selaku instansi pembina teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum,” jelas Sofyan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN pada Senin (22/04/2024).
Penyusunan kode etik dan perilaku ini, tambah Sofyan, merupakan suatu langkah proaktif untuk memastikan bahwa profesionalisme dan integritas tetap terjaga dalam setiap interaksi yang dilakukan oleh penyuluh hukum. Dengan memiliki pedoman yang jelas dan komprehensif, diharapkan penyuluh hukum dapat lebih terfokus dalam memberikan bantuan, pendampingan, maupun advokasi hukum yang berkualitas.
“Ini merupakan langkah awal yang baik untuk memberikan ‘pagar kinerja’ bagi para penyuluh hukum. Selain itu, adanya kode etik dan perilaku dapat menjadi acuan bagi penyuluh hukum untuk menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugasnya,” tutup Sofyan. (HUMAS BPHN)