BPHN.GO.ID – Jakarta. Pengembangan kompetensi merupakan aspek krusial bagi setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga relevansi dengan tuntutan organisasi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 49 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Sebagai jabatan fungsional, Analis Hukum memegang peranan penting dalam memahami dan mengaplikasikan hukum secara tepat dan efektif.
Dalam upaya meningkatkan kompetensi mereka, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berperan sebagai fasilitator utama. Melalui berbagai program pelatihan, BPHN bertekad untuk memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan serta mendukung pengembangan karier Analis Hukum sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Nur Ichwan, dalam arahannya saat membuka Rapat Tim Pengembangan Kompetensi, menegaskan pentingnya persiapan konsep dan desain pelatihan. Ia menyoroti kompleksitas tugas yang diemban oleh Analis Hukum yang semakin beragam yang memerlukan dukungan penuh dari BPHN memastikan kesuksesan pengembangan kompetensi ke depan.
“BPHN sebagai Instansi Pembina jabatan fungsional Analis Hukum memiliki tugas untuk memfasilitasi pembinaan dan pengembangan kompetensi. Misalnya dengan pemberian pelatihan agar Analis Hukum dapat mencapai persyaratan standar kompetensi dan pengembangan karier Analis Hukum sesuai jenjang jabatannya,” ucap Nur Ichwan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II BPHN, Jakarta Timur, pada Kamis (25/04/2024).
Apri Listiyanto yang merupakan Analisis Hukum Madya sekaligus Ketua Tim Pengembangan Kompetensi menyampaikan bahwa timnya saat ini tengah merancang berbagai bentuk pelatihan yang dapat diikuti oleh seluruh Analis Hukum.
“Pelatihan tidak hanya berupa pelatihan fungsional, namun pelatihan teknis di bidang analisis dan evaluasi hukum untuk memperkuat kompetensi teknis bagi Analis Hukum,” ujar Apri.
Di tahun 2024 ini, BPHN bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM (BPSDM Kemenkumham) dalam menyusun rencana penyelenggaraan pelatihan fungsional bagi Analis Hukum Ahli Pertama. Pelatihan ini direncanakan akan diselenggarakan kepada tiga angkatan, tidak hanya Analis Hukum di lingkungan Kemenkumham, tetapi juga di berbagai kementerian dan lembaga lainnya. (HUMAS BPHN)