BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional menerima kunjungan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional BPHN, Jonny P. Simamora, dalam pertemuan tersebut menyoroti peran ganda yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, yakni sebagai anggota JDIH sekaligus Pusat JDIH di wilayah tersebut.
“Fungsi ganda ini diharapkan dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum di daerah. Kami juga berharap Biro Hukum Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat melakukan pembinaan terhadap anggota JDIH di tingkat kabupaten, kota, serta sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota,” pungkas Jonny dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Hardjito BPHN, Jakarta Timur, pada Senin (29/04/2024).
Jonny juga mendorong anggota JDIH untuk terus meningkatkan kunjungan ke laman JDIH yang mereka kelola, dengan fokus pada kelengkapan metadata, kecepatan pencarian, kemudahan akses, dan promosi JDIH. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan masyarakat ke laman JDIH Provinsi Jawa Timur.
Dalam kesempatan yang sama, Jonny juga memberikan informasi terkait perubahan indikator penilaian bagi anggota JDIH, dari 32 menjadi 29 indikator. “Anggota JDIH diharapkan telah mengimplementasikan indikator-indikator baru ini agar kelengkapan data dukung pada penilaian selanjutnya dapat terpenuhi. Hal ini diharapkan akan memperbaiki pengelolaan JDIH Provinsi Jawa Timur dari waktu ke waktu sesuai dengan standar yang ditetapkan,” jelasnya.
Turut hadir dalam pertemuan ini Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur Lilik Pudjiastuti, Pranata Komputer Ahli Madya BPHN Emalia Suwartika, Pustakawan Ahli Madya Katarina Rosariani, serta perwakilan pegawai dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur dan BPHN. (HUMAS BPHN)