BPHN.GO.ID – Jakarta. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Sofyan, melakukan monitoring atas pelaksanaan verifikasi seleksi administrasi perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum, Kamis malam (07/03/2024). Dalam penjelasannya, Sofyan mengungkapkan bahwa minat untuk mengisi posisi JF Penyuluh Hukum tidak hanya berasal dari jabatan pelaksana, tetapi juga melibatkan kelompok JF lainnya, pejabat administrator, dan pengawas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Total sebanyak 342 pegawai yang mendaftar untuk perpindahan jabatan ini. Proses seleksi administrasi menitikberatkan pada pengalaman di bidang penyuluhan hukum, misalnya sosialisasi, diseminasi, pelayanan, dan konsultasi hukum yang dimiliki oleh pendaftar,” kata Sofyan dalam kegiatan yang berlangsung di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Melihat antusiasme pegawai yang ingin mengembangkan kariernya sebagai Penyuluh Hukum, Sofyan berharap agar kegiatan perpindahan jabatan ke dalam JF Penyuluh Hukum dapat diadakan kembali. Tujuannya adalah untuk memenuhi 1.906 formasi JF Penyuluh Hukum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara itu, tim verifikator terus melakukan seleksi secara ketat. Mereka masih menemukan beberapa temuan dari dokumen yang diajukan peserta, di antaranya ketidaksesuaian antara persyaratan yang diminta dengan dokumen yang diunggah, data riwayat jabatan, dokumen SKP, dan dokumen lainnya yang ada dalam SIMPEG Kemenkumham. (HUMAS BPHN)