Analisis Mendalam UU Pertahanan Negara: BPHN Upayakan Pertahanan Negara yang Jelas, Terpadu, dan Efektif

BPHN.GO.ID-Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional melaksanakan Rapat Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Pertahanan Negara, Jumat (26/04/2024). Rapat tersebut membahas temuan awal dan inventarisasi permasalahan dan isu hukum yang telah dilakukan oleh tim Pokja. Fokus pembahasan yaitu terkait pergeseran poiltik hukum pengaturan pertahanan negara di Indonesia yang terjadi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU Pertahanan Negara). 

 

UU ini menggantikan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia yang mengatur mengenai Pertahanan dan Keamanan Negara di mana pada UU tersebut hanya mengatur mengenai Pertahanan Negara saja. Penjelasan UU Pertahanan Negara akan memisahkan domain persoalan pertahanan negara sebagai kewenangan TNI sedangkan keamanan negara sebagai kewenangan Kepolisian Republik Indonesia. Tim Pokja melihat pergeseran ini memiliki implikasi baik secara substantif maupun kelembagaan terhadap penyelenggaraan sistem pertahanan keamanan nasional yang penting untuk dianalisis lebih lanjut.  

 

Salah satu implikasi perubahan tersebut yang diidentifikasi oleh tim Pokja yaitu terlihatnya peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan tindak pidana terorisme. Kewenangan TNI untuk menangani terorisme disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan baik dalam UU Pertahanan Negara, Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, namun ketiganya belum menunjukkan keharmonisan pengaturan.

  

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan menyampaikan diharapkan hasil agar selanjutnya dapat terbentuk pengaturan yang dapat memenuhi kebutuhan masyrakat dan negara. Perbaikan regulasi tersebut agar dapat diatur pertahanan negara jelas dan sinkron dan efektif dalam pelaksanaan pertahanan negara serta Nur Ichwan mengingatkan dalam menganalisis harus dilakukan dengan objektif, tidak boleh subjektif.

 

“Penting untuk memperbarui regulasi pertahanan negara agar tercapai pengaturan yang jelas, terpadu, dan efektif dalam pelaksanaannya. Analisis yang objektif dan tidak subjektif pun perlu dilakukan dalam prosesnya,” Jelas Nur Ichwan dalam kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 BPHN, Jakarta.

 

Temuan-temuan awal ini akan terus dikembangkan oleh tim Pokja untuk dapat menilai efektivitas pelaksanaan perangkat peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan negara di Indonesia. Dalam rapat ini, Pokja juga membahas isu-isu seputar UU industri pertahanan dan UU pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.