BPHN.GO.ID – Jakarta. Semenjak disahkan oleh Presiden pada 31 Oktober 2023, Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), masih menjadi perbincangan hangat di antara para abdi negara. Regulasi ini menghadirkan perubahan yang signifikan, khususnya terkait topik single salary, kebijakan cuti, serta status pegawai.
Penyuluh Hukum Ahli Utama, Audy Murfi, menyampaikan beberapa informasi terkait UU ASN ketika memberikan amanat dalam Apel Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Senin pagi (13/11/2023).
"Undang-undang ini membawa konsep single salary, di mana tunjangan kinerja yang biasa diterima PNS akan dihapus dan digantikan dengan skema baru. Jika selama ini tunjangan kinerja lebih besar dari gaji pokok, maka nanti akan berubah," jelas Audy dalam kegiatan yang berlangsung di Lapangan BPHN ini.
Dalam konteks ini, gaji pegawai ASN akan mencakup seluruh aspek, menggantikan model sebelumnya yang terbilang kompleks dengan berbagai tunjangan terpisah. Hal ini masih dalam masa transisi, di mana pemerintah diberikan waktu selama enam bulan untuk menyiapkan peraturan pelaksananya.
Perubahan penting lainnya terkait dengan kebijakan cuti. UU ASN menghadirkan perubahan signifikan dalam kesejahteraan pegawai, di mana ASN bisa mendapatkan tunjangan cuti, mengikuti praktik umum di sektor swasta dan BUMN.
“Jadi, ketika pegawai ASN cuti, mereka akan mendapatkan tunjangan seperti halnya BUMN dan perusahaan swasta. Mungkin hal ini dapat memberikan semangat lebih kepada pegawai ketika liburan,” kelakar Audy.
Dalam kesempatan tersebut, Audy juga menyampaikan informasi terkait status pegawai ASN yang dapat menjadi anggota TNI, Polri dan BUMN. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk memperkuat kolaborasi antara ASN, TNI, Polri, dan BUMN dalam menyediakan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Meski masih dalam proses transisi, harapannya adalah agar perubahan ini membawa kebaikan dan semangat baru bagi para abdi negara. Dengan penuh optimisme, mari kita sambut era baru kepegawaian negeri yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang lebih baik. (HUMAS BPHN)