Susun Ranperda Bantuan Hukum, DPRD Kabupaten Cirebon Konsultasi ke BPHN

BPHN.GO.ID – Jakarta. Perwakilan DPRD Kabupaten Cirebon mengunjungi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) guna mendiskusikan rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat Cirebon, pada Jumat (07/06/2024). Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN ini disambut positif oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Audy Murfi. 

Audy menyampaikan bahwa di Provinsi Jawa Barat hampir semua kabupaten/kota sudah memiliki Pemberi Bantuan Hukum (PBH), termasuk Kabupaten Cirebon yang telah memiliki lima PBH terakreditasi. Oleh karena itu, ia menyatakan dukungannya untuk rencana pembentukan Ranperda tersebut. 

“Tentu kami mendukung pembentukan Perda yang dibutuhkan bagi daerah yang jumlah PBH-nya sudah tergolong banyak,” pungkas Audy. 

Audy juga menekankan bahwa program bantuan hukum merupakan perwujudan equality before the law, sebuah hak warga negara untuk mendapatkan kesamaan di mata hukum. Hal ini menjadi tonggak untuk mengakomodir kebutuhan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang sedang mengalami permasalahan hukum sekaligus sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, mengatakan banyak masyarakat Cirebon yang mengalami permasalahan hukum, terutama kalangan kurang mampu. Oleh karena itu, mereka berniat menyusun Ranperda agar menjadi kewajiban bagi PBH yang terakreditasi untuk memberi pendampingan hukum kepada masyarakat Cirebon yang menghadapi masalah hukum.

"Di Kabupaten Cirebon terdapat 5 PBH yang terakreditasi. Untuk itu, kami berpandangan bahwa Ranperda tentang Bantuan Hukum menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Cirebon," jelas Rudiana. Ia juga membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran dana bantuan hukum gratis yang bersumber dari APBD.

Pembentukan Perda tentang Bantuan Hukum diamanatkan sesuai Pasal 19 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD dengan mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah dan Standar Biaya Khusus Pengelolaan Keuangan (SBK PMK). Skema pendanaan harus menyesuaikan dengan mata anggaran khusus yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Berdasarkan hasil pembahasan lebih lanjut, perwakilan DPRD Kabupaten Cirebon disarankan untuk dapat melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat sebagai perpanjangan tangan BPHN di daerah. (HUMAS BPHN)