BPHN.GO.ID- Jayapura. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selalu berupaya dalam mendorong pengelolaan JDIH di daerah, salah satunya di Provinsi Papua. Melalui kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Selasa (07/05/2024) BPHN mendorong perkuatan pengelolaan JDIH di Provinsi Papua.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius M. Ayorbaba menegaskan pentingnya memiliki sistem dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu untuk mendukung pembinaan hukum di Indonesia. “JDIH dianggap sebagai wadah penting untuk pendayagunaan dokumen hukum secara tertib dan berkesinambungan, serta sebagai sarana pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat,” ujar Anthonius dalam kegiatan yang dilaksanakan di Papua Ball Room Rafa Hotel.
Anthonius menambahkan bahwa meskipun menghadapi sejumlah tantangan seperti jaringan internet yang tidak stabil dan dukungan sarana prasarana yang kurang memadai, Anthonius optimis bahwa dengan kerja sama yang baik dan sinergi dari semua pihak, pengelolaan dan pengembangan JDIH di Papua dapat terintegrasi secara menyeluruh.
Selanjutnya, Pustakawan Ahli Muda BPHN, Sudino menekankan perlunya sinergi dan dukungan dari semua pihak agar JDIH dapat berjalan efektif. Universitas juga diharapkan segera terintegrasi dengan portal JDIH untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi hukum.
“Walaupun JDIH di Papua dan Daerah Otonomi Baru (DOB) memiliki tantangan yang tidak mudah, namun diharapkan tidak menyurutkan semangat Kanwil Kemenkumham Papua dan seluruh Anggota JDIH di wilayah Papua untuk terus berbenah dan mengembangkan JDIH,” kata Sudino.
Kemudian diperlukan juga dukungan dari seluruh instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi di Papua dalam pengelolaan JDIH dari segala lini. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terobosan baru dalam penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik dan meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik.*(Humas BPHN)