BPHN.GO.ID - Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) saat ini memiliki peran dalam proses utama pada proses bisnis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Oleh karena itu, dalam menjaga kualitas layanan dalam proses bisnis, BPHN mengadakan kegiatan Reviu Proses Bisnis Badan Pembinaan Hukum Nasiona, Kamis (25/01/2024).
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati menekankan pentingnya nilai kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak dalam menjalankan proses bisnis BPHN. “Kolaborasi dan sinergi ini sangat penting mengingat dalam menjalankan proses bisnis ini kita tidak dapat berjalan sendiri-sendiri,” ujar Mila pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Muchtar, BPHN.
Perwakilan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal, Mulyawandari mengatakan bahwa penataan proses bisnis yang berjalan ini bertujuan untuk mewujudkan proses kerja yang lincah, terbangunnya proses bisnis inter-organisasi, dan terciptanya integrasi proses bisnis lintas K/L/D. Proses bisnis Kemenkumham saat ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Proses Bisnis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
BPHN yang masuk ke dalam proses utama pada proses bisnis Kemenkumham berfokus kepada dua proses yaitu Penataan/Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peningkatan Kesadaran Hukum. Pada kegiatan ini menghimpun masukan seluruh perwakilan dari setiap pusat terhadap hal-hal yang harus dikaji kembali.
Konsultan SPC Indonesia, Yanti menjelaskan bahwa proses bisnis ini sangat penting untuk selalu ditinjau secara berkala untuk menjaga kualitas layanan yang diberikan. “Proses bisnis ini merupakan suatu hal penting yang harus menjadi perhatian kita bersama karena menyangkut layanan yang diberikan,” jelas Yanti.