Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Rabu (23/01/2024) bertempat di Hotel Ibis Style Bogor Pajajaran. Acara yang diinisiasi oleh Biro Hukum KKP ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai petunjuk teknis penilaian sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana, memaparkan capaian kinerja JDIH KKP tahun 2023 dan merinci rencana kerja JDIH KKP tahun 2024. JDIH KKP berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pengelolaan JDIH dengan melibatkan seluruh unit kerja di lingkungan KKP.
Kepala Pusat JDIHN, Nofli, memberikan apresiasi atas pencapaian kinerja JDIH KKP tahun 2023 yang menduduki peringkat 5 besar pengelola JDIH terbaik di tingkat Kementerian. Nofli juga mengungkapkan bahwa fokus pengelolaan JDIH tahun 2024 meliputi penyesuaian Permenkumham No 8 tahun 2019, penambahan jenis koleksi dokumen hukum, serta strategi promosi dan inovasi JDIH. "Promosi JDIH dapat dilakukan di berbagai platform seperti Instagram, Facebook, X, dan YouTube yang sedang digandrungi oleh masyarakat, sehingga informasi hukum dapat lebih cepat tersampaikan," ujar Nofli.
Dalam pertemuan ini juga dilakukan bimbingan teknis terkait evaluasi pelaporan (e-report) pengelolaan JDIH KKP tahun 2023, petunjuk teknis penilaian pengelolaan JDIH tahun 2024, dan asistensi update metadata peraturan perundang-undangan. Penilaian pengelolaan JDIH saat ini masih menggunakan 32 indikator seperti tahun-tahun sebelumnya, namun untuk tahun depan akan mengikuti indikator terbaru sesuai surat edaran Kepala BPHN tentang Petunjuk Teknis Penilaian Pengelolaan JDIH Nomor: PHN.HN.03.05.87.
Turut hadir dalam kegiatan ini Perancang Ahli Utama, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Katimja PUU III KKP, Pengelola JDIH KKP, Pengelola JDIH Kabupaten Bogor, serta pengelola JDIH Kota Bogor. Peserta juga terdiri dari Unit Kerja Eselon I dan II KKP.