Pilot Project Audit Kepatuhan Hukum Dimulai, Kapus Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN: Urgensi dan Manfaatnya Jelas bagi Masyarakat

BPHN.GO.ID – Jakarta. Program audit kepatuhan hukum menjadi salah satu langkah inovatif yang diambil oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam mewujudkan negara hukum yang berdaulat. Pada pekan lalu, BPHN telah memulai pilot project audit kepatuhan hukum di Jember, Jawa Timur. 

 

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil diskusi publik dan evaluasi yang dilakukan BPHN, terlihat adanya urgensi audit hukum guna memastikan kepatuhan dan transparansi dalam berbagai sektor. Program audit kepatuhan hukum di Jember juga berjalan dengan lancar dan mendapatkan apresiasi dari kepala desa setempat.

 

“Berdasarkan diskusi dan evaluasi yang dijalankan, terlihat bahwa program ini memang sangat dibutuhkan. Semoga proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum (Rperpres Kepatuhan Hukum) ini berjalan dengan lancar,” ujar Nur Ichwan dalam Apel Pagi Pegawai di Lingkungan BPHN, Senin pagi (29/07/2024), di Lapangan BPHN, Jakarta Timur. 

 

Nur Ichwan berharap agar audit kepatuhan hukum ke depannya dapat menjadi program unggulan BPHN. Audit hukum akan dilakukan pada semua ranah, mulai dari badan publik, badan usaha, dan badan hukum. Ini menandai langkah awal proyek besar BPHN dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih baik dan komprehensif.

 

Audit kepatuhan hukum sangat penting karena berdampak luas pada masyarakat, pemerintah, dan sektor bisnis. Selain menjaga ketertiban dan kedamaian, audit kepatuhan hukum juga dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas, menegakkan keadilan dan kesetaraan di mata hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik. Semua hal tersebut dapat berimplikasi pada stabilitas politik, sosial, dan ekonomi.

 

Dalam kesempatan yang sama, Nur Ichwan juga mengingatkan seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing tanpa menunda waktu. “Usahakan seluruh pekerjaan dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang dicanangkan. Jangan sampai kita menunda-nunda pekerjaan,” tutupnya. (HUMAS BPHN)