Sebagai negara hukum dengan masyarakat yang majemuk, Indonesia membutuhkan suatu alat ukur yang mampu mengetahui capaian kinerja pembangunan hukum. Saat ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berkolaborasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) tengah melakukan perumusan Indeks Pembangunan Hukum (IPH).
Salah satu poin yang menjadi fokus dalam Indeks Pembangunan Hukum ini adalah Pilar Budaya Hukum. Pilar Budaya Hukum ini pada tataran masyarakat akan menjadi variabel terhadap kepatuhan hukum masyarakat. Dalam kegiatan Diskusi Konsep Indeks Kesadaran Hukum, Jumat (22/12/2023) dijelaskan bahwa salah satu indikator dalam variabel kepatuhan hukum masyarakat adalah tingkat pemahaman masyarakat terhadap kebijakan hukum dan HAM. BPHN sebagai pengampu program Desa/Kelurahan Sadar Hukum mengambil peran strategis di dalam peningkatan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan hukum dan HAM.
Kedepan Indeks Pembangunan Hukum akan dielaborasikan dengan konsep Indeks Kesadaran Hukum Masyarakat (IKHM) sebagai upaya pembangunan budaya hukum. Indeks Kesadaran Hukum Masyarakat ini merupakan interpretasi dari indikator kesadaran hukum masyarakat pada tingkatan Desa/Kelurahan melalui program Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang digagas oleh BPHN.
Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Gunawan dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa program pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan sadar hukum di bentuk berdasarkan indikator penilaian yang memperhatikan 4 dimensi. “Terdapat 4 dimensi dalam penilaian pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum antara lain akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan dan akses demokrasi dan regulasi yang dapat dielaborasi dengan konsep Indeks Kesadaran Hukum Masyarakat,” jelas Gunawan pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto 4, BAPPENAS.
Selain melalui program Desa/Kelurahan sadar hukum, peningkatan kesadaran/kepatuhan hukum sebagai peran pembudayaan hukum juga dilakukan melalui kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum. Dengan adanya perpanjangan tangan penyuluh hukum pada 33 Kantor Wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia ini, diharapkan dapat menjangkau pengukuran Indeks Kesadaran Hukum Masyarakat pada tingkat Desa/Kelurahan.