Penyuluh Hukum BPHN Lakukan Penyuluhan Antikorupsi kepada Mahasiswa/i Magang di BPHN

BPHN.GO.ID – Jakarta. Untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi pada generasi muda, Penyuluh Hukum BPHN yang sudah tersertifikasi sebagai Penyuluh Antikorupsi melakukan penyuluhan antikorupsi  kepada mahasiswa yang sedang mengikuti magang di Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kamis (11/07/2024).

 

Ruang lingkup materi penyuluhan antikorupsi meliputi pengertian dan dasar hukum tindak pidana korupsi, faktor penyebab korupsi, jenis-jenis tindak pidana korupsi, hingga klasifikasi terkait gratifikasi, suap, dan pemerasan.

 

Kegiatan penyuluhan antikorupsi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 6 BPHN, Jakarta ini menerapkan metode yang unik di dalam pelaksanaannya, para penyuluh hukum memanfaatkan permainan board game dalam memberikan pemahaman kepada para peserta. Permainan board game ini sebagai sarana untuk simulasi hukum tindak pidana korupsi.

 

Simulasi ini bertujuan untuk memudahkan para peserta dalam mengetahui, memahami, dan mentaati hukum. Selain itu, melalui simulasi ini informasi hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersampaikan dengan interaktif, sehingga memotivasi peserta untuk taat terhadap hukum.

 

Diharapkan melalui kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami terkait materi dasar anti korupsi serta mampu menerapkan nilai-nilai anti korupsi.