BPHN.GO.ID – Jakarta. Indonesia saat ini tengah menjalani masa tenang kampanye jelang Pemilihan Umum 2024, dimulai sejak 11 hingga 13 Februari 2024. Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa ini. Alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, bendera, banner, maupun bahan kampanye lainnya telah mulai diturunkan.
Penyuluh Hukum Ahli Utama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Audy Murfi, mengingatkan seluruh jajarannya untuk berpartisipasi dengan ikut memilih pada pemilu mendatang. Ia juga menekankan bahwa pada 14 Februari 2024 nanti ASN wajib menggunakan hak konstitusionalnya. ASN BPHN Peserta APel Pagi“Tanggal 14 Februari nanti, kita (ASN sebagai pribadi) sudah menentukan pilihan. Mari kita coblos calon presiden, wakil presiden, serta calon legislatif, baik DPR, DPRD, maupun DPD. Pilih sesuai hati nurani masing-masing, karena ini menyangkut masa depan bangsa lima tahun ke depan,” pungkas Audy ketika bertindak sebagai pembina dalam Apel Pagi Pegawai di Lingkungan BPHN, Senin pagi (12/02/2024), di Lapangan BPHN.
Dalam kesempatan yang sama, Audy juga mengingatkan peserta apel mengenai program prioritas BPHN tahun 2024 yang perlu dipersiapkan secara matang agar berjalan lancar.
Ia mencontohkan kegiatan yang akan dihelat pada tahun ini, meliputi verifikasi dan akreditasi untuk Pemberi Bantuan Hukum periode 2025-2027, Paralegal Justice Award 2024, serta penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) dan Peraturan Presiden tentang Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Hukum.
“Draft RUU PHN telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham guna dibahas lebih lanjut. Kita perlu menyiapkan argumen yang kuat agar RUU dan Perpres tersebut dapat disetujui dan berjalan sukses,” tutup Audy. (HUMAS BPHN)