BPHN.GO.ID – Depok. Sebagai bentuk pengembangan kapasitas Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda yang diselenggarakan pada 23 September 2024 hingga 22 Oktober 2024 dengan metode klasikal atau tatap muka.
Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 29 Penyuluh Hukum Ahli Muda yang berasal dari Kemenkumham, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Pusat Statistik (BPS) serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Kepala Pusat Pengembangan dan Pelatihan Fungsional Hukum dan HAM BPSDM Hukum dan HAM, Ceno Hersusetiokartiko menyampaikan bahwa pada jenjang Penyuluh Hukum Ahli Muda sudah dituntut untuk lebih berkembang menuju praktik yang lebih relevan dan tidak terbatas hanya sekedar teori semata.
Ceno menjelaskan bahwa dalam pelatihan fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda, penting untuk memberikan fokus yang mendalam pada pemahaman dan penguasaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, contohnya seperti pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Peran Penyuluh Hukum Ahli Muda sangat penting tidak hanya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, tetapi juga dalam meningkatkan pemahaman publik mengenai aturan-aturan hukum yang berlaku,” ungkap Ceno dalam Pembukaan Pelatihan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda, Selasa (24/09/2024)
Lebih lanjut, Ceno menekankan bahwa penguasaan terhadap peraturan hukum ini merupakan langkah krusial dalam upaya preventif untuk mengurangi angka pelanggaran hukum. “Dengan demikian, pelatihan yang tepat akan berdampak positif terhadap pengurangan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan, karena Penyuluh Hukum dapat membantu memberikan solusi hukum yang efektif dan mencegah masalah hukum di masyarakat sejak dini,” jelasnya dalam kegiatan yang berlangsung di BPSDM Hukum dan HAM, Depok.
Ceno berharap para peserta mendapatkan tambahan bekal ilmu dalam melakukan tugas sehari-hari. Pada kesempatan ini juga, Ceno berpesan bagi Peserta pelatihan untuk menjaga sikap dan perilaku yang baik selama mengikuti pelatihan. “Knowledge dan skill yang diperoleh dalam pelatihan ini tidak akan berarti jika tidak didukung dengan attitude yang baik. Jaga kekompakan serta komunikasi yang baik dengan sesama peserta, penyelenggara dan tenaga pengajar agar terbangun proses belajar yang efektif,” tambahnya.
Di akhir pelatihan, para peserta diharapkan mampu menyusun rencana aksi yang jelas terkait masalah hukum di wilayah mereka dan mempraktikkan penyuluhan hukum secara langsung. Rencana ini akan membantu mengidentifikasi masalah hukum dan mencari solusinya. Dengan keterampilan penyuluhan yang diperoleh, peserta dapat menerapkan pengetahuan tersebut di unit kerja masing-masing. Dengan begitu, pelatihan ini tidak hanya memberikan teori, tetapi juga keterampilan praktis yang dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.