BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan Penyuluhan Hukum Keliling ke Taman Impian Jaya Ancol, pada Sabtu (17/02/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat. Para Penyuluh Hukum BPHN turut membuka layanan konsultasi hukum gratis, memberikan bantuan kepada masyarakat yang memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum..
Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Gunawan, menjelaskan bahwa Penyuluhan Hukum Keliling ini merupakan inisiatif BPHN untuk menyebarluaskan infomasi hukum dan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap norma hukum.
“Kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum serta kepatuhan hukum di masyarakat. Upaya ini bertujuan untuk menegakkan supremasi hukum dan membentuk budaya tertib dan taat hukum,” jelas Gunawan.
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum BPHN juga turut membawa mobil penyuluhan keliling. Selain dapat berkonsultasi langsung dengan penyuluh hukum, masyarakat juga dapat membaca buku, leaflet, dan booklet yang tersedia di dalam mobil tersebut. Gunawan menyatakan bahwa animo masyarakat terhadap kegiatan seperti ini cukup tinggi.
“Kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN. Sasaran kegiatannya ke titik-titik ramai seperti tempat wisata, sekolah, komunitas, pasar, dan sebagainya. Kami percaya bahwa masyarakat membutuhkan informasi dan konsultasi, terutama terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi,” tambah Gunawan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya dan Penyuluh hukum Ahli Muda BPHN, antara lain Heny Indrawati, Aris Wahyudi, Asiyah Budiarti, Fabian Adiasta, dan Kartika Belina. Selain memberikan layanan konsultasi hukum, mereka juga membagikan buku, leaflet, dan stiker hukum secara gratis ke masyarakat. (HUMAS BPHN)