BPHN.GO.ID – Jakarta. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Nur Ichwan, mengungkap sejumlah misi penting dibalik penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Rpermenkumham) tentang Pedoman Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan. Hal tersebut dibahas saat memimpin Rapat Lanjutan Penyusunan Rpermenkumham tentang Pedoman Analisis dan Evaluasi PUU, Rabu (5/6) di Ruang Rapat lantai 2 BPHN, Cililitan – Jakarta Timur.
“Draft Rancangan Permenkumham tentang Pedoman Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan akan memperkuat para analis hukum dalam kegiatan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan termasuk yang dilaksanakan oleh seluruh Kementerian dan Lembaga,” kata Nur Ichwan dalam kesempatan itu.
Meski konsep draft Rpermenkumham tentang Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Perundang-Undangan terkesan hanya mengubah ‘baju’ Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional yang dikenal luas dengan istilah “Pedoman 6 Dimensi” di mana hanya diatur lewat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN.01.03-07 Tahun 2019 tentang Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan. Namun, disampaikan Nur Ichwan, penyusunan Rpermenkumham tersebut tidak sekadar mengganti ‘baju’ dari Keputusan Kepala BPHN menjadi setingkat Peraturan Menteri, melainkan sekaligus dilakukan penyempurnaan substansi pedoman analisis dan evaluasi.
Kepada Anggota Tim Penyusunan Permenkumham, Nur Ichwan berpesan agar penyusunan draft Rpermenkumham memperhatikan waktu penyelesaian yang ditetapkan. Sebab, masih diperlukan serangkaian agenda untuk menguatkan konsep draft rancangan antara lain pelibatan kalangan akademisi dan stakeholders terkait sebelum nantinya konsep draft tersebut difinalisasi. Dalam rapat awal, masih kata Nur Ichwan, perlu dimantapkan penggodokan substansi dan konsepsi dasar agar memudahkan pembahasan pada bahasan selanjutnya.
“Saya akan mengawal serius perkembangan pembahasan yang dilakukan oleh Tim Penyusuan Permenkumham Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Perundang-Undangan,” ungkap Nur Ichwan.