BPHN.GO.ID - Jakarta. Konsepsi pengaturan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Rpemrenkumham) tentang Audit Hukum pada Badan Usaha, Badan Hukum, dan Badan Publik terus dibahas di internal Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam rapat koordinasi, Jumat (31/5) hari ini, BPHN melibatkan dua Unit Utama (setingkat Eselon I) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk menguatkan dan mematangkan konsep draf rancangan beleid tersebut.
“BPHN melakukan koordinasi pembahasan terkait pengaturan pelaksanaan audit hukum bagi badan usaha, badan hukum, dan badan publik dengan perwakilan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP), Badan Strategi dan Kebijakan (BSK), termasuk internal BPHN dari bagian Program dan Pelaporan Sekretariat dan Pusat Perencanaan Hukum Nasional,” kata Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, saat memimpin rapat koordinasi.
Rapat koordinasi ini, lanjut Nur Ichwan, dilaksanakan dalam rangka penguatan dan dukungan proses penyusunan serta substansi/materi terkait draf Rpermenkumham tersebut. Dalam beberapa kali rapat, Nur Ichwan selalu menekankan, urgensi penyusunan Rpermenkumham tentang Audit Hukum, sebagai penilaian terhadap kesadaran dan kepatuhan hukum yang dilakukan melalui audit hukum terhadap Badan Usaha, Badan Hukum dan Badan Publik. Untuk menyempurnakan draf dimaksud, BPHN menilai perlunya sinergitas di antara unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat menyelesaikan draf rancangan tersebut.
Di samping itu, mengingat pentingnya draf Rpermenkumhan tentang Audit Hukum dalam rangka mendukung pembinaan hukum nasional ke depan, BPHN melalui Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional akan terus mengadakan pembahasan terkait penyusunan peraturan ini dengan melibatkan unit-unit terkait internal Kumham seperti BSK, DJPP, dan Sekretariat jenderal. Partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan hukum dan transparansi di berbagai sektor, sehingga mendukung terciptanya tata kelola yang lebih baik di Indonesia.
“Per saat ini, sistematika draf Rpermenkumham tentang Audit Hukum terdiri dari 11 Bab, diantaranya Bab ketentuan umum, Bab kesadaran dan kepatuhan pelaksanaan hukum, Bab tugas, wewenang, hak dan kewajiban Audior Hukum, Bab tata cara Audit Hukum, Bab Auditor Hukum dan Kantor Auditor Hukum, Bab kode etik Auditor Hukum, Bab penyusunan dan sistematika dokumen hasil audit hukum, Bab penilaian dan opini, Bab pengawasan Auditor Hukum, dan Bab larangan dan sanksi,” papar Nur Ichwan.