Matangkan Aturan dan Kompetensi Auditor Hukum, BPHN Siapkan Aturan Audit Hukum dan Auditor Hukum

BPHN.GO.ID – Jakarta. Untuk menghimpun beberapa masukan terkait pelaksanaan audit hukum yang dilakukan oleh Auditor Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional melaksanakan Rapat Pembahasan Auditor Hukum dalam Proses Audit Hukum Badan Usaha, Senin (22/04/2024). Salah satu yang menjadi pokok bahasan adalah terkait pelatihan untuk profesi Auditor Hukum.

 

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan menilai bahwa pelatihan untuk profesi auditor ini dapat dibedakan bagi auditor hukum pemula dengan auditor hukum lanjutan atau spesialisasi. “Dengan adanya pembedaan pelatihan ini, diharapkan para auditor hukum, baik pemula maupun lanjutan, dapat memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dan ekspektasi profesi,” jelas Nur Ichwan pada rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 BPHN.

 

Nur Ichwan menjelaskan bahwa Auditor hukum pemula akan memiliki dasar yang kuat untuk memulai karir mereka di bidang audit hukum, sedangkan auditor hukum lanjutan akan memiliki kemampuan yang mumpuni untuk menangani audit hukum yang kompleks.

 

Selanjutnya, pada rapat ini juga membahas mengenai pengaturan mengenai tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban auditor hukum sebagai salah satu profesi di bidang hukum yang memiliki peran sentral dalam menilai kepatuhan hukum bagi badan usaha, badan hukum, dan badan publik. Oleh karena itu, persyaratan dan pengangkatan auditor hukum juga menjadi perhatian sehingga penting untuk diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang sedang disusun oleh BPHN. 

 

Sebelumnya BPHN telah mengadakan berbagai forum diskusi dengan stakeholder terkait serta narasumber yang dihadirkan untuk membahas mengenai audit hukum tersebut. Hal ini penting dilakukan agar substansi atau materi pengaturan audit hukum dan auditor hukum dapat mencakup kebutuhan Masyarakat sehingga harapannya peraturan perundang-undangan yang sedang disusun ini menjadi pedoman bagi auditor hukum dalam melaksanakan audit hukum pada badan usaha, badan hukum, dan badan publik.