Komnas HAM Berkoordinasi dengan BPHN Bahas UU HAM dan UU Pengadilan HAM

BPHN.GO.ID – Jakarta.  Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar rapat koordinasi terkait perubahan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Mochtar BPHN, Jakarta Timur, pada Selasa (19/12/2023). 

Kedatangan Komnas HAM ke BPHN bertujuan untuk berdiskusi dan berkonsultasi terkait penguatan tugas Komnas HAM. Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menyambut baik inisiatif Komnas HAM untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan BPHN terkait penguatan tugas Komnas HAM.

“Rapat ini merupakan langkah awal untuk merespons perubahan UU HAM dan UU Pengadilan HAM. Kita perlu melihat secara utuh dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan memastikan partisipasi yang maksimal dari lembaga-lembaga terkait," ujar Arfan.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, menyoroti keterlibatan lembaga mereka dalam proses revisi UU HAM dan UU Pengadilan HAM. Dikhawatirkan akan ada potensi benturan jika Komnas HAM tidak dilibatkan sepenuhnya dalam proses revisi UU HAM dan UU Pengadilan HAM tersebut

Analis Hukum Madya, Tongam Renikson Silaban, memberikan pandangan mengenai perlunya kerja sama antarlembaga dan menawarkan pendekatan tematik serta omnibus agar UU yang dihasilkan lebih terintegrasi.

“Perihal proses keterlibatan dalam perubahan UU HAM dan UU pengadilan HAM, Komnas HAM juga dapat berpartisipasi melalui pemantauan dan peninjauan atau analisis dan evaluasi,” jelasnya. 

Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Adharinalti, menyampaikan bahwa BPHN telah menyiapkan naskah akademik sebagai tindak lanjut revisi UU HAM. 

“Proses ini melibatkan identifikasi isu-isu krusial, termasuk penyesuaian nama, penggunaan istilah, perbedaan penyebutan hak, dan aspek kelembagaan,” ujar Adharinalti. 

Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk terus berkolaborasi, tukar informasi, dan memastikan keterlibatan Komnas HAM dalam proses perubahan undang-undang tersebut. BPHN juga berkomitmen untuk terus membuka pintu kerja sama, baik secara formal maupun informal. (HUMAS BPHN)