BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (21/02/2024). Kunjungan kali ini merupakan bagian dari upaya koordinasi yang dilakukan dalam rangka penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan LPSK.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Humas LPSK, Sriyana, secara tegas menyatakan komitmennya untuk mendorong penguatan JDIH di instansinya melalui berbagai program dan inovasi yang akan diimplementasikan tahun ini.
“Kunjungan ini sekaligus sebagai respons terhadap kinerja pengelolaan JDIH di LPSK yang belum memuaskan. Selain itu, keberadaan JDIH di LPSK sangat penting dalam mendukung capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Kedua hal tersebut jadi motivasi untuk menggenjot kinerja JDIH,” ujar Sriyana dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat JDIHN BPHN, Jakarta Timur.
Iswiyanti, Pustakawan Ahli Muda Pusat JDIHN, menjelaskan bahwa saat ini tengah berlangsung penilaian anggota JDIH tahunan yang akan mengevaluasi kinerja anggota JDIH berdasarkan indikator penilaian dengan berbasis data yang tersedia, meliputi e-report, isi laman JDIH anggota, serta data pendukung lainnya.
Iswi juga menjelaskan peningkatan kinerja JDIH akan berbanding lurus dengan nilai IRH pada suatu instansi. “Kinerja JDIH menjadi variabel dalam penilaian IRH instansi pemerintah. Tentunya peningkatan kinerja JDIH juga akan berdampak positif dan mendongkrak nilai IRH pada suatu instansi,” tambah Iswi.
BPHN dan LPSK menegaskan komitmen mereka untuk terus berkolaborasi dalam meningkatkan pengelolaan JDIH di tahun 2024. Dukungan penuh dari pimpinan, kerja keras, dan inovasi dari para pengelola JDIH diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan JDIH LPSK serta mendukung fungsi utama LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kejahatan. (HUMAS BPHN)